Perkara Pinangki Tak Dikasasi, ICW Sindir Jaksa Agung

Perkara Pinangki Tak Dikasasi, ICW Sindir Jaksa Agung
Lihat Foto

WJtoday,Jakarta -  Indonesia Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin  telah berhasil mempertahankan vonis ringan  hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi  DKI.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak Sanitiar Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada mediaSenin, 5 Juli 2021.

Selain ucapan selamat ke Korps Adhyaksa, ICW juga menyentil MA yang dinilai sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, Pinangki yang saat melakukan tindak pidananya masih berstatus aparat penegak hukum tidak diganjar hukuman maksimal.

Kurnia menyebut seluruh penanganan perkara kasus suap, pencucian uang, maupun permufakatan jahat yang membelit Pinangki hanya dagelan semata.

Hal ini didasarkan banyaknya celah yang tidak dibongkar penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

"Satu di antaranya adalah dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra," sebutnya.

Saat menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra, buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Suap tersebut ditujukan agar Joko bisa kembali ke Indonesia dari pelariannya di Malaysia tanpa menjalani pidana penjara dua tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali pada 2009.

Dalam rangkaian menyukseskan upaya tersebut, Pinangki bersama rekannya, yakni Andi Irfan Jaya serta Joko, juga terbukti menyusun rencana aksi terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung.

Salah satu isi dari proposal yang tertuang dalam surat dakwaan menyebut inisial BR yang diduga Burhanuddin dan HA yang merujuk bekas Ketua MA, Hatta Ali.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim mengatakan dalam surat putusannya Pinangki menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Salah satunya, sosok King Maker yang sempat disebutkan dalam persidangan berdasarkan pecakapan antara Pinangki dan mantan pengacara Joko, Anita Kolopaking.

Kurnia menilai mandeknya penyidikan perkara Pinangki disebabkan pula oleh pembiaran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi empat tahun penjara.***