Perlawanan Kejagung Atas Vonis Bebas Dua Perwira Polri Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Perlawanan Kejagung Atas Vonis Bebas Dua Perwira Polri Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Vonis bebas yang dibacakan oleh hakin Pengadilan Negeri Surabaya langsung direspon oleh pihak Kejagung.

Menganggapi keputusan PN Surabaya tersebut, perlawanan Kejagung atas vonis bebas 2 terdakwa Kanjuruhan diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut menejalaskan jika Kejagung dipastikan akan mengajukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa tragedy Kanjuruhan tersebut.

Adapun 2 terdakwa yang divonis bebas yaitu dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum sebelumnya memberikan tuntutan terhadap keduanya dengan 3 tahun penjara.

Meskipun akan melakukan banding terahadap putusan vonis 2 terdakwa tersebut, namun Ketut menyampaikan jika pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim terhadap vonis tiga terdakwa lain.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.

Sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda, seperti Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris  divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Adapun terdakwa lain yaitu  Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. 

Terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Vonis terdapat 2 terdakwaa kasus Kanjuruhan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis 16 Maret 2023.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwakan dalam dakwaan 1, dakwaan 2 dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu Achmad.

Menurut Abu Achmad bahwa terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan.

Dengan putusan itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera. 

“Memberikan hak terdakwa dalam kemampuan, keduduka,n dan harkat serta martabat,” ujar Abu. 

Sedangkan, vonis Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dinovis bebas alias tak bersalah atas perkara tragedi Kanjuruhan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Bambang dianggap tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu. Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal.

Vonis bebas yang diberikan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.***