Pesan untuk Pedagang Thrifting, MenKopUKM: ke Depan Jual Pakaian Legal agar Tak Dikejar Polisi

Pesan untuk Pedagang Thrifting, MenKopUKM: ke Depan Jual Pakaian Legal agar Tak Dikejar Polisi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Menkop UKM) Teten Masduki memberikan toleransi kepada para pedagang baju thrifting untuk dapat menjual dagangan mereka sampai habis. Namun ke depannya ia meminta pedagang menjual pakaian yang legal bukan selundupan.

"Untuk sementara waktu, pemerintah masih mentoleransi para pedagang para pengecer masih boleh menjual pakaian bekas," ucap Teten saat berdialog dengan pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Larangan tersebut menurutnya bukan tanpa dasar, Undang-undang telah mengatur bahwa impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang ilegal.

"Sudah diatur dalam undang-undang, ke depan baik penyelundup maupun perdagangan pakaian ilegal, karena pakaian bekas itu pasti penyelundupan ilegal, itu pasti dilarang. Kita harus pikirkan sama-sama bagaimana solusinya," ujarnya.

Teten menuturkan bahwa dirinya harus berpihak kepada pelaku UKM yang memproduksi pakaian jadi lokal yang juga berjuang membesarkan usaha mereka di tengah segala ujian yang ada.

"Bapak Presiden bilang produk anak bangsa mendominasi, jangan dari luar. kita semua harus bisa hidup. Hari ini bapak-bapak sekalian jual pakaian ilegal, ke depan harus legal agar tidak dikejar-kejar polisi," tandas Teten. ***