Pimpinan MPR Tanya ke Jokowi soal Amandemen dan Masa Jabatan Presiden

Pimpinan MPR Tanya ke Jokowi soal Amandemen dan Masa Jabatan Presiden
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tengah membahas amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN). 

Agenda amandemen ini ada kemungkinan pembahasannya melebar. Pimpinan MPR pun menanyakan peluang tersebut ke Presiden Jokowi.

Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan menyebut ada pandangan agar amandemen sekaligus mengubah masa jabatan presiden, periodisasi presiden, hingga usulan untuk menyejajarkan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Syarief panggilan Syarifuddin, lantas menanyakan sikap Presiden perihal itu.

"Kalau Presiden sendiri, saya tahu Pak Presiden sendiri tidak setuju, tapi itu kan beberapa tahun yang lalu, nah kalau sekarang bagaimana? Karena kan yang kami takutkan nanti melebar," ujarnya Jumat (13/8/2021) malam.

Menurut Syarief, Jokowi menyampaikan amandemen UUD 1945 merupakan domain MPR dan Presiden tak mencampuri hal tersebut. Secara implisit, ujarnya, Presiden mengamini ada kemungkinan agenda perubahan konstitusi melebar ke persoalan lainnya.

"Jadi Presiden setuju apa yang saya sampaikan bahwa kemungkinan ada yang melebar. Presiden kembalikan jangan sampai melebar. 'Kalau saya tidak, dari pemerintah tidak mencampuri hal itu. Itu domain MPR'," tutur Syarief.

Selain Syarief, seorang pimpinan MPR lainnya juga menanyakan ihwal perpanjangan masa jabatan presiden.  

Menurut Syarief Hasan, Presiden memberikan jawaban serupa, serta meminta persoalan itu tak dikaitkan dengan dirinya.

 "Sikap beliau itu domain MPR," sebut politikus Partai Demokrat ini.  

Sembilan pimpinan MPR bertemu Presiden Jokowi untuk membahas persiapan sidang tahunan MPR pada 16 Agustus mendatang. Dalam agenda tahunan itu, Presiden akan menyampaikan kinerja lembaga negara selama setahun terakhir dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022, termasuk asumsi-asumsi dasar yang dipergunakan pemerintah.  ***