Pj Bupati Bekasi Segel Karaoke yang Sediakan LC Pakai Seragam SMA Seksi

Pj Bupati Bekasi Segel Karaoke yang Sediakan LC Pakai Seragam SMA Seksi
Lihat Foto

WJtoday, Cikarang  - Beberapa waktu terakhir publik dibuat geger dengan kasus pemakaian seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) yang digunakan di salah satu tempat hiburan malam di Lippo, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Seorang perempuan pemandu lagu (ladies companion atau LC) menggunakan  seragam SMA dan asyik berjoget di tempat karaoke tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menutup tempat karaoke Infinity di kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Jumat, 16 September 2022.

Tempat hiburan malam itu ditutup selain menyalahi aturan yang diberikan, tempat tersebut juga menyediakan perempuan pemandu lagu berpakaian seragam SMA.

Hal tersebut dinilai mencederai etika hingga memicu kemarahan publik. Alhasil tempat karaoke itu pun disegel.

Penyegelan bahkan dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan didampingi puluhan personel Satpol PP.

Dani menegaskan penyegelan ini bersifat permanen. Pengelola pun tidak dapat membuka tempat karaoke itu kembali meski mereka nantinya mengganti nama.

"Iya mulai hari ini kita tutup kegiatan THM Infinity sampai pengelola merubah fungsi sebagai bukan usaha karaoke, kalau restoran, silahkan. Tapi kalau dia buka usahanya karaoke lagi, mau ngubah nama atau apa pun, tetap tidak boleh. Karena yang dilarang kan kegiatan usaha karaokenya. Makanya yang kami segel adalah usaha karaokenya, makanya kita segel permanen nih," ucap dia.

Berdasarkan hasil penelusuran Satpol PP, kata Dani, tempat karaoke Infinity hanya memiliki izin restoran. Namun pada praktiknya mereka justru membuka tempat hiburan malam dan bahkan menyediakan LC dengan seragam sekolah. Maka, tindakan tegas diberikan pada tempat karaoke tersebut.

"Izinnya sebelumnya restoran tetapi dalam pelaksanaannya karaoke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya,” ucap dia.

Tempat karaoke Infinity ditetapkan melanggar Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam regulasi ini, tempat karaoke dan seluruh tempat hiburan malam lainnya tidak boleh beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Sanksi yang diterapkan dan akan dilakukan penutupan secara permanen serta pencabutan izin," kata Dani.

Tidak sekadar menyegel, lanjut Dani, para personel Satpol PP diperintahkan untuk berpatroli secara rutin dan mengawasi tempat karaoke yang baru disegel itu.

"Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik PPNS. Ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan segel, jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi," ucap dia.

Akan tetapi, Dani pun membuka ruang bagi pengelola tempat tersebut untuk membuka usahanya. Setelah mereka mengubah usahanya menjadi restoran, maka izin usaha akan kembali diberikan.

"Kecuali dia ada itikad baik buat ubah usahanya. Tapi tentunya kalau mengubah usaha juga harus ada buktinya sesuai standar izin usaha kepariwisataan. Prosedur kalau mau ngebuka segel bagaimana? Harus melayangkan permohonan ke Satpol PP, kalau misalnya mau ubah usaha dan direnovasi. Dipantau terus sama dinas pariwisata. Kalau dia mau main-main, silahkan enggak akan kami buka segelnya," ucapnya.***