Pj Bupati Bekasi Tegaskan Tempat Hiburan Kegiatannya Harus Sesuai Perizinan

Pj Bupati Bekasi Tegaskan Tempat Hiburan Kegiatannya Harus  Sesuai Perizinan
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel kegiatan usaha tempat hiburan malam (THM) Infinity Cafe di Jalan MH. Thamrin Ruko Menteng Lippo Cikarang, pada Jumat (16/9) petang. 

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. 

"Jadi ijinnya restoran tapi dalam pelaksanaannya karaoke. Ini tidak sesuai dengan perijinannya, makanya ditutup. Selain itu ada pelanggaran etika, dalam penyelenggaraan layanan, menggunakan pakaian yang tidak pada tempatnya, yang memicu keresahan di masyarakat," ungkap Dani Ramdan dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Dia menegaskan, pihaknya juga akan memberikan surat teguran untuk THM lainnya yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perijinan. 

"Ya, mulai hari ini kami akan menyampaikan surat teguran, mulai teguran 1 sampai 3, sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perda." ujarnya

"Jika tetap melakukan kegiatan, maka berikutnya adalah peringatan, kalau sampai peringatan ketiga masih melakukan kegiatan, maka kami akan melakukan penyegelan," imbuh Dani menegaskan. 

Pj Bupati Bekasi menyampaikan, pengawasan terhadap tempat usaha yang sudah disegel akan dilakukan secara ketat oleh petugas Satpol PP. 

"Selain patroli dari Satpol PP, laporan dari masyarakat dan media juga, akan kami terima, jika masyarakat menemukan adanya kegiatan di tempat yang sudah disegel, laporkan saja, kami akan melakukan penindakan," pungkasnya.   ***