Pj Bupati Dani Ramdan Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas Cikarang

Pj Bupati Dani Ramdan Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas Cikarang
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bekasi - Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyerahkan secara simbolis remisi umum atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan Kelas IIA Lapas Cikarang, Rabu (17/8/2022).

Sebanyak 869 warga binaan lapas Kelas IIA Cikarang  mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun.

Dani Ramdan mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan reward atau penghargaan atas ketaatan dalam menjalankan program Lapas.

"Tadi sejalan amanat yang saya bacakan dari Kemenkumham RI pemberian remisi ini adalah penghargaan, karena mereka sudah menunjukan dedikasi ketaatan dan prestasi dalam menjalankan program di lembaga pemasyarakatan ini, " kataungkapnyanya.

Dirinya berpesan kepada napi yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Cikarang, Veri Johanes menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Artinya telah menjalani pidana minimal 6 bulan sampai bulan Agustus, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," jelas Veri.  ***