PM Australia Protes Narapidana Bom Bali, Umar Patek Bakal Bebas 2029

PM Australia Protes Narapidana Bom Bali, Umar Patek Bakal Bebas 2029
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese menyampaikan protesnya terhadap pemerintah Indonesia yang memberikan remisi kepada narapidana terorisme Umar Patek.

Menurutnya, remisi kepada pelaku peledakan bom di dua klub di Bali tahun 2002 silam tersebut justru bakal melukai hati warga Australia yang harus kehilangan kerabatnya hingga 88 orang jiwa dalam peristiwa nahas itu.

“Ini akan menjadi penyebab penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali,” kata Albanese dalam keterangannya kepada media lokal Australia Channel 9 dikutip Sabtu (20/8/2022).

Protes itu akan dilakukan dengan cara menjalin komunukasi secara diplomatik dengan pemerintah Indonesia, agar remisi terhadap Umar Paket dibatalkan. Karena di mata pemerintah Australia, Umar Patek adalah sosok yang sangat menjijikkan dan tidak bisa dimaafkan.

Perlu diketahui, bahwa di momentum HUT ke 77 RI tanggal 17 Agustus 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 168.196 narapidana. Salah satunya adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Surabaya, Umar Patek.

Umar Patek merupakan narapidana terorisme (napiter) yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara karena keterlibatannya di dalam agenda bom Natal tahun 2000 dan bom Bali I tahun 2002. Vonis yang dijatuhkan ke Umar Patek dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 21 Juni 2012.

Berkat remisi yang ia terima di momentum 17 Agustus 2022 lalu, Umar Patek bakal bebas murni pada bulan April 2029 mendatang.***