PN Bandung Tolak Nota Keberatan Habib Bahar di Kasus Penyebaran Berita Bohong

PN Bandung Tolak Nota Keberatan Habib Bahar di Kasus Penyebaran Berita Bohong
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Habib Bahar bin Smith. Pembacaan putusan sela penolakan itu dibacakan di PN Bandung, Selasa (26/4/2022).

"Menyatakan menolak keberatan terdakwa Habib Bahar untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pengadilan Negeri Klas 1 khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Habib Bahar," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani.

Kuasa hukum Habib Bahar meminta hakim membatalkan dakwaan karena dinilai tidak cermat dalam penyusunannya. Namun, hakim menilai dakwaan disusun sesuai prosedur, sehingga eksepsi ditolak.

Meski eksepsi ditolak, Bahar bersyukur dengan putusan sela hakim tersebut.

Dengan begitu, Bahar mengaku dapat memberikan pembelaan dan penjelasan mengenai berita bohong yang didakwakan itu. Dia pun menantang sejumlah kiai yang kemungkinan akan dijadikan sebagai saksi memberatkan dalam kasus ini.

"Saya bersyukur putusan sela hakim eksepsi ditolak dan sidang berlanjut, saya akan membuktikan," ucap dia.

"Saksi saya makan satu-satu, saksinya. Kiai hadirkan saya makan kiai pakai kitab kuning semuanya," lanjut dia.

Sidang perkara Bahar bakal dilanjutkan tanggal 10 Mei mendatang.

Bahar didakwa menyebarkan berita bohong terkait dengan ceramah yang disampaikan di Kabupaten Bandung. Materi ceramahnya adalah terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq.

Selain Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ke YouTube.***