PN Jakpus Ungkap Kemungkinan Putusan Soal Pemilu 2024 Berubah

PN Jakpus Ungkap Kemungkinan Putusan Soal Pemilu 2024 Berubah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pihak PN Jakarta Pusat mengklaim bahwa apa yang telah diputuskan dalam gugatan perdata mengenai pemilu 2024 masih bisa berubah.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, dalam putusan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari itu sebenarnya bukan menyatakan untuk KPU menunda Pemilu.

“Tidak mengatakan menunda Pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu. ‘Menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024,’ ya itu amar putusannya itu,” kata Zulkifli dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (3/3/2023). 

Dengan putusan yang telah dibacakan, Zulkifli malah berdalih masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh KPU untuk menolak hasil putusan.

“Jadi perlu teman-teman ketahui bahwa putusan ini adalah perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ya, saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding,” kilahnya.

“Tentunya sejak hari ini terhitung dia 14 hari dia harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Kemudian setelah itu kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” tambahnya.

Zulkifli kemudian malah menyerahkan kepada publik mengenai tafsir putusan majelis hakim yang saat ini menimbulkan gejolak.

“Itu saya tidak mengartikan seperti itu (soal penundaan pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda Pemilu itu, saya tidak tahu. Amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” dalihnya

Zulkifli pun berkilah bahwa dengan jabatannya sebagai Humas tidak bisa memberikan penjelasan detail mengenai putusan hakim.

“Silakan dipelajari putusannya ya. Silakan media pelajari seperti apa, karena saya hanya menjelaskan apa yang tertulis dalam putusan ini. Humas tidak mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan suatu putusan ya,” pungkasnya.