PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Lukas Enembe Selama Sepekan

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Lukas Enembe Selama Sepekan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sepekan.

"Baik ya, kami tunda seminggu, pada tanggal 17 April 2023 memanggil termohon KPK," kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Penundaan sidang gugatan praperadilan merupakan imbas ketidakhadiran KPK pada sidang perdana yang digelar pada hari ini.

Secara terpisah, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa KPK tidak bisa hadir karena harus melakukan koordinasi dalam menyiapkan administrasi dan materi untuk menghadapi permohonan praperadilan.

"Inti suratnya begini, KPK telah terima panggilan praperadilan Bapak Lukas Enembe. Pada hari ini, menurut surat itu, menyatakan tidak bisa hadir karena narasi yang disampaikan KPK harus melakukan koordinasi, menyiapkan administrasi dan materi untuk hadapi permohonan praperadilan,” tutur Petrus.

KPK sebagai pihak termohon meminta penundaan sidang selama 3 pekan.  Akan tetapi, Petrus berpandangan durasi penundaan sidang yang diminta oleh KPK terlalu lama.

"Terkait dengan permohonan KPK, menurut kami, KPK ini 'kan suatu lembaga yang sangat kuat. Kalau KPK meminta waktu 3 minggu untuk koordinasi, administrasi, menyiapkan jawaban, ini sungguh aneh," kata Petrus.***