PN Jaktim Hadirkan 5 Saksi Soal Kasus RS Ummi

PN Jaktim Hadirkan 5 Saksi Soal Kasus RS Ummi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melanjutkan persidangan perkara penanganan Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Berdasarkan pantauan pada Rabu (14/4/2021), sidang Habib Rizieq Shihab baru dimulai oleh Hakim Ketua MH Khadwanto mengambil sumpah para saksi sebelum menyampaikan keterangan.

Kelima Saksi yang hadir yakni, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua.

Kemudian ada mantan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Surveilans (P3MS) Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, serta Kepala Dinas Kesehatab Kota Bogor Sri Noworetno.

"Sebelum saudara menjalani sidang, terlebih dahulu diambil sumpahnya sesuai agama masing-masing apakah bersedia," ujar Khadwanto dalam sidang.

Kelima saksi pun menyatakan kesediaannya.***