PNS Boleh Cuti Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Syaratnya

PNS Boleh Cuti Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Syaratnya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021. SE itu berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Natal dan tahun baru 2022.

Tujuan SE itu diterbitkan untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan dan masyarakat luas. Dalam SE tersebut, ASN dilarang cuti dan bepergian selama Natal dan Tahun baru 2022 dari 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022.

Akan tetapi, ada ASN (PNS maupun PPPK) yang dikecualikan dan tetap bisa mengambil cuti. Apa saja syaratnya?

ASN yang boleh cuti

Ada ASN yang diizinkan cuti di tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Mereka diizinkan cuti dengan syarat yang diambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Bagi ASN yang melanggar aturan ini, dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Larangan dikecualikan untuk ASN yang berada di wilayah ini

Sementara itu, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi wilayah aglomerasi. Bepergian yang diperbolehkan yaitu untuk kebutuhan bekerja di kantor.

Wilayah aglomerasi itu berada di Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila dan Maminasata.

ASN yang keluar kota harus dalam rangka tugas

Selain itu, ASN masih boleh pergi keluar kota. Namun, dalam rangka menjalankan tugas kedinasan.

Dinas itu harus dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal setingkat eselon II, atau kepala kantor satuan kerja.***