PNS dan Keluarga Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi

PNS dan Keluarga Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta – Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau luar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tak hanya untuk PNS, pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021 tersebut, dikutip pada Rabu (10/3/2021)

Meski kebijakan itu sebagai antisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut, namun dalam SE terdapat pengecualian, yakni terhadap ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan, dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Kemudian, pengecualian itu juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. Namun dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis, dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu :

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Jika aturan ini dilanggar, tentu saja ada sanksi yang akan diberikan. Dalam hal ini, PPK di Kementerian, Lembaga, dan Pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

“Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021,” demikian bunyi SE tersebut.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021 tentang Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.***