PNS juga Jadi Korban Kebocoran data BPJS Kesehatan, Ini Kata MenpanRB

PNS juga Jadi Korban Kebocoran data  BPJS Kesehatan, Ini Kata MenpanRB
Lihat Foto

Wjtoday,Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo  menyesalkan kebocoran data yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Tjahjo pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, yang kemungkinan didalamnya terdapat data Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Tjahjo menyebut, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut, mengingat ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021). 

Oleh karena itu lanjut Tjahjo, Rancangan Undang-undang perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) sangat penting. Karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.

“Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut. Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera," kata Tjahjo. 

Sebagai informasi, Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021. Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online. 

Dari 279 juta data tersebut, 20 juta diantaranya disebut memuat foto pribadi. BPJS Kesehatan pun membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran. 

Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor. Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.***