Polda Jabar Belum Putuskan Status Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith

Polda Jabar Belum Putuskan Status Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat belum memutuskan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus hoaks Bahar Smith. Sebab, masih ada keperluan penyidikan.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan, keterangan tersangka sejauh ini masih diperlukan untuk penyidikan. Adapun Bahar Smith kini juga tersandung kasus lain berupa ujaran kebencian.

”Terlepas dari pertimbangan penyidik, sampai saat ini keterangan tersangka masih dibutuhkan,” kata Ibrahim seperti dilansir dari Antara di Bandung, Sabtu (8/1).

Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Senin (3/1). Kemudian Bahar juga terseret kasus ujaran kebencian setelah adanya pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya pada Kamis (6/1).

Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto pasal 55 KUHP.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat.

”Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Kuasa Hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta, Selasa (4/1).

Kasus Bahar itu bermula dari adanya laporan Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 dari pria berinisial TNA terkait ceramah Bahar Smith yang diduga mengandung ujaran berita bohong atau hoaks. Bahar diduga menyampaikan hoaks pada ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.***