Polda Jabar Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor di Gudang Kawasan Pasar Gedebage

Polda Jabar Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor di Gudang Kawasan Pasar Gedebage
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, pada Selasa (21/3).

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," jelas  Ibrahim, di Bandung, Rabu (22/3/2023).

Dia menjelaskan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3) pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang.

Ratusan bal itu, menurutnya, didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.

Mulanya, kata dia, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.

Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas. Sebelumnya pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.

Dari penemuan tersebut, menurutnya, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi. 

"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," terangnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto mengatakan para pedagang sepakat untuk menutup sementara kegiatan perdagangan di pasar tersebut sejak Selasa (21/3).

Penutupan pasar pun, kata dia, menyusul adanya penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage itu oleh polisi.

"Kalau pedagang memang tidak ada larangan (berjualan), cuman karena ada dampak kemarin (penyitaan bal pakaian impor bekas). Supaya masalah bisa reda, makanya kami tutup, nanti akan buka lagi," ucap Rusdianto. 

Pemilik pakaian bekas impor yang disita, Haji Amir (45) belakangan geram juga.

Ia mengaku sudah menyuplai pakaian bekas impor ke pedagang mulai era pasar pakaian bekas Jalan Cibadak, Kebon Kelapa, Tegallega hingga akhirnya dipindah ke Gedebage.

"Bapak bayangkan saja. Pedagang pakaian bekas mulai dari Cibadak hingga Gedebage ini difasilitasi pemeri‎ntah. Pedagang bayar sewa, jualan di lahan pemerintah. Disisi lain mereka (Kemendag) melarang pakaian bekas impor," papar Amir.

Belum lagi, kata Amir, pangsa pasar pakaian bekas impor di Bandung sudah ada sejak lebih dari 20 tahun yang lalu.

"Ibaratnya begini pak. Kami tidak mungkin suplai barang pakaian bekas kalau pedagang ecerannya tidak ada, kalau pembelinya tidak ada. Lha ini kan pedagang ecerannya ada, pembeli pakaian bekasnya juga ada," sebutnya.  ***