Polda Jabar Tegaskan Penetapan Tersangka Habib Bahar, Sesuai Alat Bukti dan Saksi

Polda Jabar Tegaskan  Penetapan Tersangka Habib Bahar, Sesuai  Alat Bukti dan Saksi
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Polda Jawa Barat masih menunggu surat balasan dari Kementerian Hukum dan Ham, terkait pemeriksaan terhadap Habib Bahar Smith, dalam kasus penganiayaan terhadap supir taksi online, tahun 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menunggu surat balasan dari Kementerian Hukum dan Ham.

"Jadi sekarang, penyidik sudah melayangkan surat kepada lembaga pemasyarakatan gunung sindur di bogor untuk minta waktu dalam proses pemeriksaan, ini kita sedang menunggu," paparnya, Selasa (3/11).

Kabid Humas menambahkan, sampai sekarang penyidik tidak pernah menerima surat perdamaian maupun pencabutan perkara.

"Intinya yang dimaksud penghentian penyidikan, itu tidak pernah ada. Faktanya, adalah penyidik sekarang sudah menyampaikan ke kejaksaan bahwa penyidik sudah menetapkan habib bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus 170 juncto 351 yang terjadi tahun 2018 di bulan september," jelasnya.

Ditegaskannya, kasus ini tetap berjalan karena ini adalah delik murni atau delik biasa.

"Ini delik biasa, dimana ada satu perbuatan melawan hukum, niat jahatnya sudah ditemukan dalam dua alat bukti bahkan lebih yaitu terkait penganiayaan, alat yang digunakan pelaku, saksi dan korban dan sebagainya kita sudah punya dan itu telah ditetapkan sebagai tersangka,"jelasnya.

"Nanti yang bersangkutan itu diperiksanya bisa saja di Polda atau bisa saja nanti ada di LP Gunung Sindur. Saya tegaskan, bahwa sampai detik sekarang ini, penyidik tidak pernah menerima surat perdamaian atau pencabutan dari kedua belah pihak," pungkasnya.***