Polda Jabar Ungkap 56 Persen Pekerja Migran Asal Jabar Berangkat Secara Ilegal
WJtoday, Bandung - Provinsi Jawa Barat menjadi satu dari sepuluh provinsi terbesar di Indonesia yang mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ada sekitar 1.045.517 PMI dari 23 kabupaten, kota maupun wilayah hukum Polda Jawa Barat yang sudah bekerja di luar.
Dari data yang ada secara umum sekitar 56 persen dari PMI tersebut berkategori ilegal. Hal ini menjadi atensi, terutama bagi aparat untuk melakukan pengungkapan.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol K Yani Sudarto, Jumat 9 Juni 2023.
"Sesuai atensi Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada tanggal 5 Juni lalu, Polda Jawa Barat membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Wakapolda dan pelaksana harian Direktur Reserse Kriminal Umum," jelas Ibrahim.
Setelah terbentuknya satgas, pihaknya sudah berhasil mengungkap 37 kasus dari seluruh polres.
"Dari 37 kasus ini terdapat 82 korban. Jadi 82 korban itu yang berhasil didatangkan. Dan dari 37 kasus ini ada 59 tersangka," ujar Ibrahim.
Dikatakan ada beberapa modus terkait potensi rekrutmen PMI oleh perusahaan, agensi maupun perorangan.
"Nah dari kondisi yang ada, kita melakukan pengungkapan paling banyak sebelum berangkat. Ada juga yang sesudah kembali, baru membuat laporan polisi," jelasnya.
Tiga dari 37 laporan polisi diketahui pemberangkatan dilakukan menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai penyedia atau penyalur tenaga kerja.
"Selebihnya yang lain melalui perorangan. Jadi memang banyak yang perorangan," kata Ibrahim.
Sementara Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, ada tiga modus pelaku TPPO.
Pertama modus konvensional di mana perekrut langsung mendatangi sasaran atau calon PMI.
"Ini bisa jadi mereka juga mantan PMI yang pulang ke Indonesia, dia membawa saudara atau tetangganya," katanya.
Kedua, modus melalui media sosial. Pihak kepolisian meminta agar masyarakat mewaspadai tawaran pekerjaan di luar negeri.
Pastikan kredibilitas perusahaan apakah abal-abal atau resmi dari pemerintah. Ketiga, modus melalui perusahaan resmi. Dalam kasus ini penempatan PMI tidak sesuai komitmen awal.
"Jadi tiga modus itu yang biasa dilakukan para pelaku maupun jaringan pelaku TPPO. Secara teknis, mereka biasanya membawa, memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur. Kemudian melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan korban dijerat dengan utang," katanya.
"Biasanya dikasih uang dulu, dan itu dihitung nanti, biayanya berapa, nanti dipotong ketika mereka menerima gaji," lanjut Yani.
Ada pula kasus di mana pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan pekerja restoran atau hotel, dan sebagainya. Tapi kenyataannya saat sampai di tujuan, korban dieksploitasi secara seksual.
"Kemudian ada juga eksploitasi pada mereka yang di bawah umur," ujarnya.
Sesuai UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 dengan ancaman minimal tiga sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
"Kemudian UU Perlindungan PMI, sesuai UU No. 18 2017 ancamannya bervariasi. Sari Pasal 80, Pasal 81, ada yang dipidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 15 miliar," pungkas Yani.***