Polda Metro Jaya tak Lakukan Penahanan atas Roy Suryo

Polda Metro Jaya tak Lakukan Penahanan atas Roy Suryo
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya  menyatakan pakar telematika Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif sehingga tak perlu dilakukan penahanan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

"Dia kooperatif," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan singkat, kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Dikemukakannya pula, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memiliki sejumlah pertimbangan lain sehingga memutuskan untuk tak menahan Roy.

Di antaranya, Roy dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik. Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. 

Namun pemeriksaan terhadapnya sempat terhenti akibat pertimbangan kesehatan.

Kuasa hukum Roy Suryo mengungkapkan, sejak kliennya ditetapkan tersangka, dia mengalami syok dan kesulitan untuk tidur.

Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  ***