Polemik Sengketa Lahan Bunbin, Pemkot Bandung Geram Disebut Pengelola Tak Faham Sejarah!

Polemik Sengketa Lahan Bunbin, Pemkot Bandung Geram Disebut Pengelola Tak Faham Sejarah!
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemkot Bandung tengah bersengketa dengan Yayasan Margasatwa Tamansari -- pengelola Bandung Zoo --, terkait sengketa lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo kian panas.

Pemkot Bandung berkukuh sebagai pemilik sah lahan Bandung Zoo. Dasarnya, tanah tersebut tercatat sebagai aset daerah. 

"Aset bunbin (kebun binatang) ada di kartu inventaris barang, tercatat itu punya Pemkot," kata Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim, Rabu (27/7/2022).

Menurut Siena, lahan Bandung Zoo tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) BKAD Bandung pada 2005. Sistem Informasi Manajemen Daerah-Barang Milik Daerah (Simda-BMD) menyebutkan tanah milik Pemerintah Kota seluas 13,9 hektare itu berada di Jalan Kebun Binatang Nomor 6, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung dengan nilai Rp 46,8 miliar. Alamat tersebut merupakan lokasi Bandung Zoo.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah mengoreksi pencatatan aset tersebut. 

"BPK tidak pernah mengungkapkan temuan dalam hal itu (aset kebun binatang)," ujar Siena. 

Auditor negara justru memberi catatan kepada Pemerintah Kota untuk segera menertibkan urusan sewa aset daerah sejak 2007 itu.

Badan Keuangan dan Aset Daerah melayangkan surat tagihan tunggakan sewa lahan kebun binatang sebesar Rp 13,5 miliar pada Yayasan Margasatwa Tamansari. Surat tagihan pun sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.

Pengelola Sebut Pemkot Bandung Tak Paham Sejarah

Pernyataan pemkot terkait hak atas lahan Bandung Zoo itu membuat yayasan meradang.

Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari menilai Pemkot Bandung tak paham tentang sejarah. Selain itu, yayasan juga langsung bergerak membentuk tim dan telah menerbitkan legal opinion atau pendapat hukum.

"Dari statemen pejabat Pemkot Bandung, mereka selalu bilang bahwa ini (lahan Bandung Zoo) aset pemkot. Awalnya kami diam," kata Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gde Pantja Astawa, Kamis (15/9/202).

"Kemudian saya respons, Anda harus belajar sejarah. Belajar tentang hukum. Karena harus diakui, statemen mereka tidak bedasar pada aspek hukum dan sejarah," kata Pantja.

Pantja menerangkan pihak yayasan telah mengkaji sengketa yang terjadi berdasarkan aspek hukum dan sejarah. Sekitar 15 peraturan termasuk undang-undang telah dikaji tim pembentukan yayasan. Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan yayasan untuk mendaftarkan Bandung Zoo ke BPN.

"Kami rekomendasikan agar yayasan memprioritaskan melakukan pendaftaran. Maka, bisa diurus lebih lanjut untuk serfitikat," kata Pantja.

Pantja juga tak menampik adanya kelalaian yayasan sehingga mencuat sengketa hak atas lahan tersebut. 

"Sejak zaman Belanda sampai sekarang lalai mendaftar dan mengurus sertifikat. Padahal, sudah 89 tahun mengelola," kata Pantja.

Pemkot Geram Disebut Tak Paham Sejarah

Pemkot Bandung meradang saat diminta untuk belajar sejarah oleh Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

"Kemarin saya lihat, pemkot harus belajar sejarah? Menurut kami, mereka saja yang belajar sejarah lagi," kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman melalui keterangannya, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Herman mengklaim lahan yang digugat itu milik Pemkot Bandung. Menurutnya, kepemilikan lahan itu dikuatkan dengan sejumlah bukti, seperti perjanjian sewa, aspek hukum dan sejarah lainnya.

"Pemkot Bandung ada plangnya, ada patok-patoknya juga di sana. Dan, soal yayasan yang mendiami di sana itu pernah sewa. Dan, bukti sewanya ada. Pihak kami seratus persen yakin sesuai bukti dan data yang ada betul milik pemkot. Dan, berdasarkan sejarah juga demikian," kata Herman.

Herman menerangkan Pemkot Bandung pernah menghadirkan saksi ahli sejarah dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Tanah yang saat ini dikelola sebagai Bunbin Bandung merupakan aset yang dimiliki Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian, sejalannya waktu dan pasca merdeka, dikatakan Herman, menjadi milik Pemkot Bandung.

"Itu sejalan dengan asas-asas hukum pertanahan," kata Herman.

Tanggapi Gugatan

Tak hanya menanggapi tudingan dari Yayasan Margasatwa Tamansari, Pemkot Bandung begitu percaya diri atas kepemilikan tanah bunbin. Herman menerangkan gugatan yang dilayangkan Steven Phartana di PN Bandung itu hanya berdasar dari akta pengikat jual beli tanah.

Herman menjelaskan dua saksi ahli yang dihadirkan Pemkot Bandung, yakni dari UGM mengenai hukum pertanahan, dan Unpad mengenai perdata menyatakan akta pengikat itu belum sah menjadi bukti kepemilikan tanah.

"Baru pengikat saja, dan juga belum lunas. Apalagi yang mereka transasksikan di akta pengikat itu, tanah yang tak pernah mereka kuasai secara fisik. Penggugat ngakunya beli dari Atini. Atini tak pernah menguasai secara fisik," kata Herman.

"Penguasaan sudah jelas, pemkot ada plangnya, ada patok-patoknya di sana," kata Herman menambahkan.***