Polisi Bekuk Dua Pemuda Anggota Geng Motor Serang dan Aniaya Warga di Sukabumi

Polisi Bekuk Dua Pemuda Anggota Geng Motor Serang dan Aniaya Warga di Sukabumi
Lihat Foto

WJtoday, Sukabumi - Unit Reskrim Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota, menangkap dua pemuda anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap dua orang warga di Jalan Lamping, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (20/11) dini hari lalu.

"Kedua tersangka yang menyerang dan membacok dua warga RT 006/005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, tersebut berinisial SS dan RMM, keduanya berusia 21 tahun," ungkap Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S. Y. Zainal Abidin di Sukabumi, Rabu (23/11/2022).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT 002/011, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa (22/11) malam.

Selain menangkap dua anggota geng motor, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang korban, yakni Sandi Sodara (18) dan Muhamad Salman (22) mengalami luka bacokan senjata tajam pada kepala dan telinga.

Zainal mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan sikap tegas jajaran Polres Sukabumi Kota untuk memberantas berbagai aksi kejahatan yang dilakukan anggota geng motor maupun berandalan bermotor.

Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kedua tersangka ditahan di sel Mapolsek Citamiang. 

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini pun terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun sesuai dengan pasal 351 jo pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.  ***