Polisi Bongkar Praktik Oplosan Gas Bersubsidi di Bogor

Polisi Bongkar Praktik Oplosan Gas Bersubsidi di Bogor
Lihat Foto

WJtoday, Kabupaten Bogor - Aparat Kepolisian Sektor Cileungsi, Polres Bogor membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Desa Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen dalam keterangannya di Bogor, Senin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti 200 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 228 tabung elpiji ukuran 12 kilogram.

"Dari pengungkapan ini kita amankan barang bukti berupa tiga unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 tabung gas 3 kilogram, 228 tabung gas 12 kilogram, segel tabung gas, karet tabung gas, serta empat buah handphone," kata Zulkarnaen.

Menurutnya, anggota Kepolisian menangkap enam tersangka dari pengungkapan praktik tersebut, yakni berinisial P, WG, S, HA, CA dan S.

Ia menyebutkan modus yang dilakukan para tersangka yaitu menyuntikkan gas dari tabung berukuran 3 kilogram yang merupakan program subsidi pemerintah ke tabung elpiji berukuran 12 kilogram.

Mereka mengambil keuntungan dari hasil penjualan gas elpiji berukuran 12 kilogram yang harganya lebih mahal karena tanpa subsidi.

Keenam tersangka, kata Zulkarnaen, memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengoplosan gas, mulai dari menyuntik gas ke tabung, bongkar muat tabung gas, hingga pencari tabung gas.

Namun, satu tersangka utamanya berinisial ES justru belum berhasil ditangkap oleh Kepolisian. Ia mengaku telah menetapkan ES dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas," ujarnya.

Zulkarnaen menerangkan, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***