Polisi Dalami Laporan Henry Yosodiningrat soal Hoaks Megawati Meninggal

Polisi Dalami Laporan Henry Yosodiningrat soal Hoaks Megawati Meninggal
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Polisi tengah mendalami laporan yang dilayangkan oleh politikus PDIP, Henry Yosodiningrat terhadap pemilik akun media sosial terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

Diketahui, Henry membuat laporan itu lantaran namanya dicatut dalam unggahan berisi hoaks tentang meninggalnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Laporan sudah terima di Krimsus Polda Metro Jaya nanti kami akan teliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).

Dijelaskan Yusri, akun media sosial yang dilaporkan itu diduga telah mengubah video lama dan menggunggahnya kembali hingga menjadi viral.

"Jadi terlapor dalam video viral berisi rekaman video lama diedit menurut si pelapor, diedit terlapor," jelasnya.

Yusri menuturkan langkah selanjutnya penyidik bakal memanggil Henry untuk diperiksa terkait laporan yang dibuatnya.

Namun, dia belum mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap Henry selaku pelapor akan dilakukan.

"Kami rencanakan undang klarifikasi pelapor dengan bawa bukti-bukti yang ada," sebut Yusri.

Baca juga: Kabarkan Megawati Koma, Youtuber Hersubeno Arief Dilaporkan ke Polisi

Diketahui, Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun media sosial terkait penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan terhadap pemilik akun Youtube 'Mahakarya Cendana' dan pemilik akun Tiktok 'Jatim070881'.

"Yang telah memfitnah saya dan menyebarkan berita bohong dengan cara membuat video rekayasa seolah-olah saya membenarkan rumor tentang wafatnya ibu Megawati Soekarnoputri Ketua DPP Partai PDI Perjuangan," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  ***