Polisi Jerat Istri Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi Jerat Istri Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Istri dari eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambodi Komplek Polri DurenTiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan karena Putri tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada hari ini.

"Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogianya juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Agung menambahkan pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang notabene sedang berada di kediaman pribadinya.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," sebutnya.

Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan fokus menyusun laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut laporan akan dirampungkan meski pihaknya tidak mendapat keterangan dari Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo. Laporan itu nantinya akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan oleh Taufan menyusul penetapan Putri Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  ***