Polisi Lakukan Pemeriksaan Soal Laporan M Kece Telah Dianiaya oleh Sesama Tahanan di Rutan

Polisi Lakukan Pemeriksaan Soal Laporan M Kece Telah Dianiaya oleh Sesama Tahanan di Rutan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahan (Rutan), Bareskrim Polri.

"Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," ujar Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021). 

Menurut Rusdi, Kece diduga mendapatkan penganiayaan tersebut di dalam sel atau kamar rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Iya, di sel kan ada per kamar per kamar kan," kata Rusdi.

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.


Cari Tersangka Penganiaya M Kece, Polisi Periksa 3 Saksi

Rusdi mengatakan penyidik akan mencari pelaku penganiaya Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Diduga, Kece dianiaya oleh tahanan lainnya.

“Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Jumat (17/9/2021).

Saat ini, Rusdi mengatakan penyidik sudah meminta keterangan tiga orang saksi atas kejadian dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama Kece. “Iya, di sel kan ada per kamar, per kamar kan,” jelas dia.

Namun, Rusdi belum bisa mengungkap siapa orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan kepada Kece. Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka.

“Sampai sekarang, penyidik belum bisa menentukan siapa tersangkanya. Yang melakukan nanti akan menjadi tersangka. Beberapa hari kedepan ketika penentuan tersangka, kita akan tahu siapa tersangkanya itu dan latar belakang dari tersangka,” ujarnya.

Menurut dia, Kece tidak berkelahi di dalam Rumah Tahanan Bareskrim. Tetapi, Kece melaporkan mendapat penganiayaan dari tahanan lainnya. 

“Ya karena penganiayan saja yang dilakukan oleh sesama penghuni dari tahanan Bareskrim Polri,” katanya.

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Baca juga: Dianiaya Sesama Tahanan Rutan Bareskrim, Begini Kondisi Muhammad Kece

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.***