Polisi Tahan Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol di Jaktim

Polisi Tahan Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol di Jaktim
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara kasus pengacungan  senjata pistol jenis airsoft gun oleh pengemudi Fortuner hitam Muhammad Farid Andika alias MFA, ke sejumlah warga di Durensawit, Jakarta Timur,  Jumat (2/4/2021) dini hari.

Pengemudi Toyota Fortuner bernomor polisi B 1673 SJV ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka akibat aksinya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap MFA atau Muhammad Farid Andika.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri dalam keterangannya, Sabtu (3/4).

Penetapan status tersangka terhadap MFA, kata dia, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Atas perbuatanya memiliki senjata air softgun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air softgun milik MFA.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Seperti diketahui, penangkapan MFA dilakukan usai video dirinya yang tengah mengacungkan pistol viral di media massa. Awalnya MFA menyenggol pemotor. Bukan berdamai MFA malah menodongkan pistol.

Insiden itu terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi kemudian menangkap MFA di sebuah mal di Jakarta.