Polisi Tetapkan Penanggung Jawab dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Festival Musik 'Berdendang Bergoyang'

Polisi Tetapkan Penanggung Jawab dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Festival Musik 'Berdendang Bergoyang'
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kasus kisruhnya festival musik "Berdendang Bergoyang" menemui titik terang. Polisi menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan unsur pidana pada konser yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Iya benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini. Ada dua orang tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin melalui keterangannya, Minggu (6/11/2022).

Komarudin mengungkapkan, kedua tersangka tersebut tidak lain merupakan sosok yang bertanggung jawab di balik festival musik yang menampilkan aksi panggung musisi papan itu.

Dia merupakan DP selaku penanggung jawab festival Berdendang Bergoyang dan HA sebagai direktur perusahaan.

"Yang inisial DP, direktur. Jadi HA ini kan penanggung jawab dari Emvrio Productions, di atas itu ada PT, itu dia (DP) direkturnya," ucap Komarudin.

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Iya masih ada kemungkinan (ada tersangka lain)," ujarnya.

Menurut Komarudin, sampai saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memeriksa saksi-saksi.

"Karena pemeriksaan (saksi dan tersangka) masih berjalan," kata Komarudin.

Kelebihan kapasitas
Sebanyak 27 orang pingsan dan langsung dilarikan ke rumah sakit akibat over kapasitas pada hari pertama pelaksanaan festival tersebut, Jumat (28/10/2022).

"Data korban yang tercatat oleh tim medis ada 27 orang (yang pingsan)," ujar Komarudin saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).

Menurut Komarudin, jumlah tersebut masih terus bertambah, sebab pada hari kedua penyelenggaraan festival musik itu terjadi kekisruhan yang menyebabkan dihentikannya acara saat sedang berlangsung.

"Mereka (panitia) menyampaikan yang tidak tercatat lebih dari itu kisaran 30 orang (yang pingsan)," ungkap dia.

Imbasnya, konser terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, yakni Sabtu (29/10/2022) malam.

Komarudin mengatakan, festival musik itu diberhentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.

"Sampai (Sabtu) pukul 20.00 WIB, jumlah penonton sudah lebih dari 21.000," ujar Komarudin.

Atas dasar tersebut, timbul penumpukan penonton di lokasi konser.

Selain itu, kondisi membahayakan juga terjadi di lokasi, yakni adanya dorong-dorongan antar penonton yang belum bisa masuk ke venue.

"Penonton dari luar pingin masuk Istora, terbentur dengan kondisi Istora yang tidak memungkinkan. Sangat-sangat tidak mungkin lagi untuk menambah jumlah penonton. Terjadi dorong-dorongan," ucap Komarudin.

Situasi semakin kacau karena pengunjung yang telanjur membeli tiket menuntut panitia untuk mengembalikan uangnya lantaran tidak bisa masuk ke area festival musik.

Karena situasi tidak memungkinkan dan sangat membahayakan, dengan alasan tersebut polisi menghentikan acara Berdendang Bergoyang.

Sedianya, festival musik itu berlangsung selama tiga hari yakni mulai Jumat (28/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022). Namun, polisi meminta konser di hari ketiga dihentikan.

"Kegiatan Berdendang Bergoyang terpaksa kami hentikan karena over kapasitas dan membahayakan penonton," kata Komarudin.***