Polisi Thailand Umumkan Terdakwa hingga Penyebab Kasus Kematian Tangmo Nida

Polisi Thailand Umumkan Terdakwa hingga Penyebab Kasus Kematian Tangmo Nida
Lihat Foto

WJtoday, Thailand - Polisi telah melakukan penyelidikan dari berbagai bukti seperti dokumen dan video atas kasus kematian Tangmo Nida selama tiga bulan terakhir. Pihak berwajib akhirnya mengumumkan keenam tersangka saat konferensi pers pada Selasa (26/4/2022).

Diantaranya adalah manajer Tangmo Nida, Gatick yang akhirnya memberikan kesaksian sebenarnya setelah mengaku memberikan keterangan palsu. 

Polisi Umumkan 6 Orang Sebagai Terdakwa

Setelah penyelidikan kematian Nida Patcharaveerapong atau dikenal dengan Tangmo Nida, polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Pengumuman keenam tersangka tersebut disampaikan saat konferensi pers pada Selasa, 26 April 2022 di Markas Besar Kepolisian Provinsi Daerah 1, Bangkok, Thailand.

Saat penyelidikan, Letnan Jenderal Pol Jirapat Phumjit mengatakan bahwa penyidik yakin dengan bukti yang mereka miliki dan keterangan saksi bahwa Tangmo meninggal setelah jatuh ke Sungai Chao Phraya. 

Pemeriksaan forensik formal menyimpulkan bahwa penyebab kematiannya karena tenggelam.

Pol Letjen Jirapat menambahkan bahwa para saksi diyakini telah mengatakan yang sebenarnya ketika memberikan kesaksian bahwa mereka mengetahui terdapat seseorang yang berjalan ke belakang perahu kemudian menghilang.

Setelah menjalani pemeriksaan sebanyak 124 saksi, 88 bukti, 200 klip video dan 2.249 dokumen dengan total hampir 2.500 halaman, penyidik akhirnya menyerahkan bukti kepada jasa penuntut umum dan mengajukan tuntutan kepada enam orang tersebut.

Setelah mendengar tuntutan polisi, keenam terdakwa menuju ke kantor Kejaksaan Provinsi Nonthaburi dimana mereka akan mulai diadili pada 27 Mei 2022.

6 Nama Orang yang Dijadikan Tersangka Kematian Tangmo Nida

Terdapat lima orang yang saat itu berada di atas kapal namun pihak kepolisian menetapkan enam terdakwa. Ada satu orang tambahan yang merupakan pihak yang menyarankan kepada para terdakwa untuk menyembunyikan barang bukti dan memberikan keterangan palsu.

Terdakwa pertama adalah pemilik speedboat yakni Tanupat ‘Por’ Lerttaweewit. Ia didakwa telah melakukan tindakan yang membahayakan dan menyebabkan kematian orang lain. Por juga didakwa sudah mengemudikan perahu tanpa izin, memberikan keterangan palsu, dan mengemudikan perahu dengan pendaftaran kadaluarsa.

Manajer Tangmo Nida, Idsarin ‘Gatick’ Juthasuksawat juga ditetapkan sebagai terdakwa dengan dakwaan telah menyembunyikan barang bukti dan memberikan keterangan palsu selama penyelidikan.

Phaiboon ‘Robert’ Trikanjananun terdakwa selanjutnya yang dituntut seperti halnya dengan Por yakni melakukan tindakan nekat yang membahayakan serta dapat menyebabkan kematian orang lain. Ia juga didakwa telah mengendarai perahu tanpa izin, mengemudikan perahu dengan pendaftaran kadaluarsa serta menjatuhkan benda ke sungai.

Wisapat ‘Sand’ Manomairat menjadi satu-satunya saksi yang mengatakan bahwa dirinya melihat Tangmo jatuh dari perahu. Ia menghadapi dakwaan telah membahayakan orang lain karena tindakan ceroboh sehingga menyebabkan kematian.

Nitas ‘Job’ Kiratisoothisathorn menjadi orang yang akhirnya didakwa karena telah menyembunyikan barang bukti dalam kasus kriminal dan menjatuhkan benda ke dalam sungai.

Orang terakhir yang akhirnya didakwa atas kematian Tangmo Nida adalah Peam ‘Em’ Thamtheerasri. Ia merupakan seorang yang tidak berada di perahu namun dilaporkan sebagai orang yang menyarankan penumpang lain untuk menunda memberikan keterangan kepada polisi, menyembunyikan bukti dan mengarahkan orang untuk memberikan keterangan palsu.

Demikian hasil konferensi pers yang sudah diselenggarakan pada Selasa, 26 April 2022. Polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka atas kematian Tangmo Nida termasuk manajer sang artis, Gatick.***