Polisi Ungkap Alasan Pelimpahan Berkas Agnes ke Kejari Lebih Cepat dari Mario Dandy dan Shane Lukas

Polisi Ungkap Alasan Pelimpahan Berkas Agnes ke Kejari Lebih Cepat dari Mario Dandy dan Shane Lukas
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pelimpahan berkas AG ke Kajari lebih cepat dibandingkan dengan berkas Mari Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora.

Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa cepatnya pelimpahan berkas AG ke Kejari dikarenakan penyidik mengacu pada Undang-undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tentunya penyidikan dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dalam Undang-Undang sistem peradilan anak memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," terangnya.

Menurut Kombes Pol Trunoyudo batas waktu penahanan hanya tujuh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan bisa diperpanjang nantinya selama delapan hari. 

Dengan demikian penyidik hanya mempunyai waktu 15 hari untuk pelimpahan berkas ke Kejari.

Sedangkan Mario Dandy dan Shane yang merupakan tersangka penganiayaan David Ozora saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara. 

Nantinya jika berkas tersebut telah lengkap akan segera dilimpahkan ke pihak Kejari Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas AG ke pengadilan seiring dengan upaya diversi atau Restorative Justice yang ditolak dengan tegas oleh keluarga David Ozora.

Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan akan menggelar sidang terhadap AG.

Kejari juga menyampaikan bahwa nantinya pengadilan juga akan menyidangkan Mario Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan dan merupakan pacar AG.

Syarief Sulaeman Ahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses AG akan langsung ke pengadilan.

Menurut Syarief, proses AG langsung ke pangadilan ini dikarenakan upaya damai atau Restorative Justice (diversi) di tolak kerluarga David.

“Dalam Undang-Undang Peradilan Anak ada langkah diversi, namun dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup,” terang Syarief.

“Dengan adanya surat resmi penolakan maka proses tersebut sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” paparnya.***