Polres Cimahi Tangkap Suami Siram Air Keras ke Istrinya Gegara Ditolak Rujuk

Polres Cimahi Tangkap Suami Siram Air Keras ke Istrinya Gegara Ditolak Rujuk
Lihat Foto

WJtoday, KBB - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi membekuk pelaku berinisial DSD (31) yang menyiram air keras kepada istrinya hingga mengalami luka berat karena ditolak untuk rujuk saat keduanya sedang dalam proses perceraian.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan istrinya yang berinisial DSW (37) itu disiram air keras pada Kamis (1/12) di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Usai melakukan aksi tersebut, kemudian pelaku kabur hingga polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Motifnya karena menolak diceraikan istrinya. Akhirnya pada hari kejadian dia bertemu istrinya itu di satu sudut jalan, kemudian terjadi lah penyiraman air keras itu," ungkap Imron di Polsek Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/12/2022).

Adapun pada saat kejadian, dia mengatakan pelaku berupaya menemui korban dengan menghubungi anaknya yang tinggal bersama korban. 

Setelah bertemu, kata dia, pelaku lantas meminta korban untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya. Namun ajakan itu ditolak oleh korban, dan pelaku kemudian menyiram air keras kepada korban.

"Mereka sempat ngobrol di lokasi kejadian, kemudian terjadi lah aksi penyiraman air keras tersebut. Di mana air keras itu informasi yang didapatkan dibeli secara online," ujar Imron.

Dia mengatakan pelaku kemudian diduga kabur setelah melakukan aksi keji tersebut. Dua hari setelah kejadian, menurutnya polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Diutarakannya, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Al Ihsan, Kabupaten Bandung, karena mengalami luka di tiga bagian tubuh.

"Tersangka sudah ditahan di Polsek Padalarang," tutup Imron.

Akibat perbuatannya, DSD dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.  ***