Polres Indramayu Bekuk 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Polres Indramayu Bekuk 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Lihat Foto

WJtoday, Indramayu - MK, YS, dan SHD ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu. Mereka mengedarkan sabu dan ganja kering yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Indramayu.

Pengendalian narkoba dari dalam Lapas Indramayu terendus polisi ketika ada orang yang memesan narkoba melalui pesan media sosial Facebook. Setelah itu, dari dalam lapas, napi AL dan R mengerahkan pengedar via pesan singkat untuk mengirim sabu dan ganja kepada pemesan.

"Operatornya kendalinya itu dari Lapas namanya si AL dan R itu. Dua orang itu kemudian diarahkan ke Karawang. Tapi tidak menutup kemungkinan kan ada di Indramayu, dari pengakuan mereka saja barangnya ada di Indramayu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu, Akp Otong Jubaedi, Kamis (26/1/2023).

Diungkapkan Otong, dua pengendali dalam Lapas Indramayu itu acapkali curi-curi kesempatan. Sebab, menurutnya tidak mungkin para pengendali bebas melakukan transaksi barang haram narkoba, apalagi hingga setahun lamanya.

"Operasi sudah satu tahun, kalau sekarang full dia, kalau habis belanja lagi, belanja lagi," jelas Otong.

Selama kurun waktu sekitar satu tahun itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 28 paket sabu seberat 60,81 Gram. Serta satu paket ganja kering seberat 1,57 Gram.

"Ini barang bukti totalnya ya, tapi aslinya mungkin lebih dari itu karena kan sudah ada barang yang mereka jual," jelasnya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru melakukan transaksi barang haram tersebut. Setiap kali transaksi, pengedar mendapat upah sekitar Rp 50.000.

"Kita dapat nomor handphone, terus kita hubungi nomor itu dan mulai transaksi," kata salah Seorang Pengedar.

Hingga saat ini, Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan secara intensif dan memeriksa sejumlah narapidana yang diduga jadi pengendali narkoba tersebut.

"Kita pastikan pihak Lapas akan membantu kita dalam proses penyelidikan nya," pungkas Otong.***