Polres Metro Bekasi Usut Kasus Pembuangan Limbah ke Kali Lemahabang

Polres Metro Bekasi Usut Kasus Pembuangan Limbah ke Kali Lemahabang
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bekasi -Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengusut kasus pembuangan limbah sisa hasil industri di aliran Kali Cilemahabang hingga menyebabkan perubahan warna air sungai di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Karangbahagia itu menjadi hitam pekat.

"Sedang dalam proses penyelidikan, Insya Allah kami akan tindaklanjuti," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu (8/9/2021).

Proses penyelidikan dilakukan menindaklanjuti permohonan pemerintah daerah yang disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai meninjau kondisi Kali Cilemahabang yang telah terkontaminasi limbah pabrik pada Senin (6/9) lalu.

Beberapa perwakilan perusahaan yang diduga mencemari aliran Kali Cilemahabang juga dikabarkan sudah dimintai keterangan petugas kepolisian perihal kasus ini.

"Proses penyelidikan tentunya meminta keterangan saksi-saksi terkait, untuk teknis lebih detil silakan tanyakan ke Kasat Reskrim ya," sebutnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko mengaku belum dapat menyampaikan data penyelidikan yang dimaksud. 

"Sebentar ya mas, kami cek dulu ke penyidik," ucapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi David mangatakan sedang menyusun tim Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu guna menelusuri kasus pencemaran lingkungan tersebut.

"Sedang disusun keanggotaannya, ada penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, hingga kejaksaan. Kami segera turun, sidak ke lapangan," ungkap David.

Baca juga: Pemkab Bekasi Bakal Umumkan Nama Pabrik Pembuang Limbah ke Kali Cilemahabang

Dia mengatakan penegakan hukum lingkungan mengutamakan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum adminstratif dianggap tidak berhasil.

"Ketika sanksi administratif itu sudah, anggaplah bisa naik tingkat, naik ke pidana," jelasnya.

DPRD Minta Aparat Tindak Tegas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas perusahaan pencemar Kali Cilemahabang hingga menyebabkan perubahan warna air sungai itu menjadi hitam.

"Kami mendukung langkah cepat Pak Bupati Bekasi dengan menelusuri sumber pembuangan limbah itu. Harusnya setelah meninjau ada eksekusinya sebab ada aturan yang jelas dan tentu saja ada penegakan hukum dari kepolisian," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh di Cikarang, Rabu (8/9/2021).

Ia mengatakan pencemaran sungai oleh pembuangan limbah sisa hasil produksi perusahaan ini merupakan kejahatan lingkungan serius sebab dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Persoalan limbah ini sebenarnya sudah masuk ke dalam kejahatan lingkungan, ini dampaknya besar. Karena limbah itu warga jadi sakit, kalau sakit perlu berobat dengan biaya mahal. Belum lagi kita bicara soal tingkat kualitas hidup jadi berkurang karena limbah ini," sebutnya.

"Pencemaran limbah ini merupakan kerusakan yang berdampak langsung ke masyarakat. Masyarakat jadi kesulitan mendapatkan air bersih, untuk cuci dan mandi. Itu dirasakan mereka setiap hari, mereka jadi pasrah saja dengan keadaan, karena tidak ada pilihan lain karena airnya cuma itu saja yang mereka gunakan," Nuh menambahkan.

Baca juga: Dani Ramdan Prihatin Warga Terbiasa Gunakan Air Sungai Tercemar

Nuh meminta pemerintah daerah dan penegak hukum untuk segera memproses masalah ini hingga tuntas agar masalah yang sudah terjadi sejak lama ini tidak terulang kembali.

"Harus ada tindakan tegas dari Pemkab Bekasi maupun penegak hukum soal kejahatan lingkungan ini. Kemudian, ke depannya pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan yang ketat soal pencemaran lingkungan ini," ujarnya.

Menurut dia salah satu penyebab pencemaran sungai oleh limbah industri ini adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah sehingga dia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memperketat pengawasan terhadap aliran sungai dari perusahaan nakal pembuang limbah.

"Yang menjadi pemikiran ke depan adalah bagaimana mekanisme Pemkab Bekasi mengawasi pembuangan limbah tersebut. Dari 6.000 lebih perusahaan, ada beberapa perusahaan yang tertib pengolahan limbah, jadi jangan hanya tertib secara administrasi saja tapi pada pelaksanaannya juga harus tertib. Intinya Pemkab Bekasi harus cek satu per satu saluran pembuangan dari semua perusahaan," papar Nuh menegaskan.  ***