Polres Metro Depok Musnahkan Barbuk Narkotika, Obat Terlarang, dan Miras

Polres Metro Depok Musnahkan Barbuk Narkotika, Obat Terlarang, dan Miras
Lihat Foto

WJtoday, Depok - Polres Metro Depok memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk) hasil pengungkapan selama beberapa bulan terakhir. Mulai dari narkotika, obat-obatan tipe G (keras dan disertai resep dokter) dan minuman keras (miras).

Pemusnahan tersebut turut diikuti langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady merinci, narkotika yang dimusnahkan adalah ganja seberat 40 kg, sabu-sabu 679,92 gram, serta tembakau sintetis 1,63 gram. Kemudian, miras 1.533 botol, obat-obatan daftar G dari berbagai merek dan jenis 1.500 butir.

"Miras dan narkoba dan obat-obatan daftar G merupakan musuh kita bersama kerena barang-barang tersebut dapat merusak generasi muda, khususnya generasi muda yang ada di Kota Depok ini," ujar Kombes Pol Ahmad Fuady, di halaman Polres Metro Depok, Jumat (14/4/2023).

"Oleh karena itu, Polres Metro Depok beserta Polsek dengan unsur-unsur terkait yakni Kodim 0508/Depok, BNN Kota Depok berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran minuman keras dan juga peredaran narkoba," sambungnya.

Dirinya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan penetapan sita untuk dimusnahkan yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, pemakai dan pengedar narkotika.

"Serta sebagai wujud transparansi kepada instansi dan seluruh masyarakat bahwa kita jajaran aparat penegak hukum di Kota Depok berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan peredaran miras di Kota Depok," tutupnya.  ***