Polresta Cirebon Pastikan Terus Awasi Peredaran Obat Sirop Dilarang BPOM

Polresta Cirebon Pastikan Terus Awasi Peredaran Obat Sirop Dilarang BPOM
Lihat Foto

WJtoday, Kab Cirebon - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon memastikan terus mengawasi obat sirop yang telah resmi ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar masyarakat merasa aman.

"Kami pastikan terus mengawasi peredaran obat sirop, dan dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polresta Cirebon," ucap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Sabtu (22/10/2022).

Dikemukakannya, setelah BPOM resmi menarik peredaran lima jenis obat sirop mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia, maka langsung dilakukan pengawasan dan pengecekan di sejumlah apotek.

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menyita ratusan botol obat siropdari sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Cirebon, mulai dari wilayah barat hingga timur.

Pengamanan obat sirop tersebut merupakan respons cepat atas keputusan BPOM yang menarik peredarannya sehingga pihaknya turun langsung untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kami langsung bergerak cepat dan melakukan pengecekan setelah BPOM merilis lima jenis obat sirop yang ditarik peredarannya," sebutnya. 

Adapun obat sirop yang diamankan dari sejumlah apotek tersebut terdiri atas 74 botol Unibebi Cough Syrup 60 ml, 44 botol Termorex Syrup 60 ml, 43 botol Termorex Syrup 30 ml, dua botol Termorex Baby.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM untuk tindakan lebih lanjut terhadap obat sirop yang diamankan. Ia mengatakan pengamanan obat tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Kami juga melakukan sampling pengecekan ke sejumlah apotek dari wilayah timur hingga barat Kabupaten Cirebon," pungkasnya.  ***