Polrestabes Bandung Bekuk 13 Orang Terkait Dugaan Pungli di Pasar Caringin

Polrestabes Bandung Bekuk 13 Orang Terkait Dugaan Pungli di Pasar Caringin
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Polrestabes Bandung mengamankan sebanyak 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Pasar Caringin, Kota Bandung.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris M Marzuki mengatakan satu dari 13 orang yang diamankan itu merupakan anggota polisi berinisial Aiptu B yang bertugas di Polsek Babakan Ciparay. Dia pun kini dimutasikan untuk diperiksa oleh Propam Polrestabes Bandung.

"Yang bersangkutan (Aiptu B) mengakui meminta uang sebesar Rp100 ribu, memang pengakuannya hanya sekali itu saja, saat ini sudah kita amankan," kata Yoris di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (16/8/2021).

Kemudian sisanya 12 orang itu juga telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, 12 orang itu merupakan petugas di pos jaga Pasar Caringin.

Menurut Yoris, kegiatan dugaan pungli itu dilakukan ketika truk masuk, truk bongkar muatan, dan ketika truk keluar dari pasar. Dari kegiatan tersebut, kata Yoris, setiap truk bisa mengeluarkan uang hingga Rp800 ribu.

Baca juga: Pungli Terjadi di Pasar Caringin, Ini Kata Mang Oded

Sejauh ini, ia pun masih mendalami keterkaitan antara anggota polisi yang diamankan dengan 12 orang lainnya yang juga diamankan.

"Selain itu kegunaan uang ini, dan uang ini masuk pidana atau tidak, nantinya kita dalami," kata dia.

Menurut Yoris, biaya untuk parkir bagi truk di pasar itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung yang hanya dikenakan biaya sebesar Rp20 ribu.

Namun menurut Yoris pihaknya pun masih perlu mendalami kembali unsur pidananya karena pasar tersebut dikelola oleh pihak swasta, bukan dari Pemkot Bandung.

"Saya imbau kepada sopir-sopir yang diminta uang segera melaporkan ke Polrestabes Bandung, untuk sebagai saksi, dan kita tindaklanjuti," pungkasnya.  ***