Polrestabes Bandung Bongkar Sindikat Bandar Narkoba yang Libatkan Pasutri, Berikut Kronologinya

Polrestabes Bandung Bongkar Sindikat Bandar Narkoba yang Libatkan Pasutri, Berikut Kronologinya
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pasangan suami istri (pasutri) Stevian dan Ana Fransiska, ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Pasutri ini diduga bandar narkoba jaringan lapas.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendasyah mengatakan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan terbongkarnya sindikat bandar narkoba yang juga melibatkan tersangka pasutri Stevian, Ana Fransiska, Mohamad Irvan alias Jipang, Deden, Ujang Suryana alias Cut, dan Riki Nasmu alias Iki.

Berikur Kronologi yang diungkapkan AKBP Ricky Hendasyah kepada awak media.

Pengungkapan berawal dari tertangkapnya tersangka Stevian pada Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumahnya Jalan Pagarsih Gang Sukaparkir Nomor 227 RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. 

"Saat digeledah, di rumah Stevian, didapat sabu dengan berat 1001,12 gram," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga : Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Lapas, Polrestabes Bandung Sita 1 Kg Sabu

Pada Selasa 25 Mei 2021 pukul 22.00 WIB, ujar AKBP Ricky Hendarsyah, dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Stevian. Kepada penyidik, Stevian mengaku di rumahnya masih tersimpan sabu yang diamankan oieh istri tersangka, bernama Ana Fransiska Widjaya. 

"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka Stevian. Semula, tersangka Ana tak mengakui menyimpan sabu. Tapi akhirnya Ana mengaku menyembunyikan sabu di dalam microwafe. Di microwafe itu, petugas menemukan  dua bungkus sabu dengan berat total 871 gram," ujar AKBP Ricky. 

Tersangka Ana Fransiska, istri siri Stevian, tutur Kasatres Narkoba, diamankan. Hasil pemeriksaan, dia mengaku telah menyimpan sabu tersebut. Bahkan, Ana mengaku telah dua kali menyerahkan sabu kepada tersangka Mohamad Irvan alias Jipang atas suruhan IKi sebanyak 1.670 gram. 

"Penyerahan pertama dilakukan pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 1.300 gram. Penyerahan kedua dilakukan tanggal 24 Mei 2021 sekitar 15.15 Wib seberat 370 gram," tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung

AKBP Ricky mengatakan, selanjutnya pada 28 Mei 2021, anggota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Mohamad Irvan alias Jipang di rumahnya di wilayah Kutawaringin, Kabupaten Bandung. M Irvan alias Jipang mengaku telah dua kali mengambil sabu dari tersangka Ana Fransiska atas perintah Riki Nasmu alias Iki. 

"Sesuai perintah tersangka Iki, sabu seberat 1.300 gram dikirim ke Ciledug, Tanggerang. Sedangkan 70 gram sabu diserahkan kepada tersangka Ujang Suryana alias Cut di Jalan Kopo, Kota Bandung," ucap AKBP Ricky. 

Kemudian, ujar Kasatres Narkoba, pada 28 Mei 2021, personel menangkap Ujang Suryana di ditangkap di Jalan Pajajaran, Kota Bandung. Saat ditangkap, tersangka Ujang Suryana membawa satu bungkus sabu seberat 48,13 gram dan di rumahnya ditemukan 17,70 gram sabu. 

Setelah berhasil menangkap keempat tersangka tersebut, anggota Satres Narkoba berhasil mengetahui identitas Riki Nasmu alias Iki yang didiga sebagai pemiiik dan pengendaii sindikat peredaran sabu tersebut. Riki Nasmu alias IKI merupakan warga binaan atau narapidana Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur. 

"Hasil pemeriksaan, Riki Nasmu alias Iki mengakui telah mengendaiikan peredaran sabu di Bandung dengan kaki tangan Stevian, Ana Fransisa, Mohamad Irvan, Deden, dan Ujang Suryana. Iki berdalih bahwa barang haram sabu didapat dari Aleng," ujar Kasatres Narkoba.***(agn)