Polri Berlakukan lagi Metode 'Tilang di Tempat'

Polri Berlakukan lagi Metode 'Tilang di Tempat'
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepolisian RI (Polri) mengungkap alasan pemberlakuan kembali tilang manual. Sebelumnya, metode tilang itu dihentikan karena ingin memaksimalkan peran dan fungsi dari tilang elektronik atau ETLE.

"Kapolri memberikan arahan kepada Polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakkan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Senin (15/5/2023).

Menurut Sandi, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Sandi.

Sandi memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE. 

Oleh karena itu, kata Sandi, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Sehingga, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," pungkasnya.***