Polri Gelar Operasi Keselamatan 2023 Besar-besaran Mulai Hari Ini hingga 20 Februari Mendatang

Polri Gelar Operasi Keselamatan 2023 Besar-besaran Mulai Hari Ini hingga 20 Februari Mendatang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2023 pada dua pekan kedepan terhitung sejak Selasa 7 Februari sampai 20 Februari 2023.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menyampaikan Operasi Keselamatan 2023 ini diberlakukan pada 7 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023 akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif.

“Kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Bargani,melalui keterangannya, dikutip Selasa (7/2/2023).

Tak hanya itu, Bargani menyebutkan Korlantas Polri akan mengedepankan tilang elektronik dengan ETLE pada Operasi Keselamatan 2023 ini. ETLE menggunakan kamera ETLE statis dan ETLE mobile.

Kegiatan Operasi Keselamatan 2023 ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Operasi Keselamatan juga diharapkan bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Keselamatan 2023, Polisi menindak pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.

Termasuk pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non-jalan tol akan ditindak. Bargani mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.

“Dengan begitu, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud,” tutup Bargani.

Berikut jenis pelanggaran yang akan disasar
1. Mengemudi sambil menggunakan handphone;
2. Pengendara di bawah umur;
3. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan;
4. Melawan arus;
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
6. Tidak menggunakan helm;
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai ketentuan;
9. Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukannya
10. Melebihi batas kecepatan.***