Polri Pastikan Proses Hukum Arteria Dahlan Akan Diproses Sesuai Aturan Hukum

Polri Pastikan Proses Hukum Arteria Dahlan Akan Diproses Sesuai Aturan Hukum
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) anggota DPR Arteria Dahlan dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Januari 2022. Mabes Polri memastikan kasus tersebut diproses sesuai aturan hukum.

"Semua sudah diproses, yang menangani Polda Metro Jaya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (2/2/2022).

Dedi berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan dalam waktu dekat. Dia memastikan Polda Metro Jaya bakal memproses kasus tersebut hingga tuntas.

"Nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama, semuanya dalam berproses," ungkap jenderal bintang dua itu.

Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut meminta salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang saat rapat berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat. Hal itu diungkapkan Arteria saat rapat kerja antara Komisi III dan Kejaksaan Agung pada Senin, 17 Januari 2022. Pernyataan Arteria dinilai menyinggung warga etnis Sunda.

"Ada kritik sedikit Pak, ada Kajati dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu, dan kami mohon sekali yang begini ditindak tegas," kata Arteria Dahlan.

Selain Arteria, kasus dugaan ujaran kebencian SARA juga menyeret Edy Mulyadi. Mantan calon legislatif (Caleg) itu mengungkapkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan berada di lokasi 'tempat jin buang anak'. Pernyataan yang diunggah dalam video YouTube milik Edy itu menuai kecaman dan berujung laporan polisi.

Edy dan Arteria memang sudah meminta maaf. Bedanya, kini Edy telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, Arteria belum.

Pihak Edy Mulyadi pun mendesak Polri juga mengusut kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan. Menurutnya, Polri tebang pilih memproses kasus.

"Kami minta diperlakukan hukum yang sama, Arteria Dahlan itu tidak diproses sama Mabes Polri," kata kuasa hukum Edy Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.***