PPATK Blokir Sejumlah Rekening Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

PPATK Blokir Sejumlah Rekening Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

"Terkait kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik ya. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (22/5/2023).

Dikonfirmasi lebih jauh soal salah satu rekening yang dibekukan merupakan milik Menkominfo Johnny G Plate, Ivan mengatakan bahwa saat ini sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kewenangan PPATK untuk membekukan rekening berlangsung ketika proses analisis.

PPATK sudah menyerahkan ke penyidik Kejagung terkait kewenangan untuk membekukan rekening para pihak yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan BTS. "Intinya saat ini sudah ditangan penyidik dengan kewenangan teman-teman Kejaksaan," jelasnya.

Sekadar informasi, Kejagung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.

Politikus NasDem tersebut langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Johnny Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lainnya yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. ***