PPATK Temukan Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun, Ibu Rumah Tangga hingga Polisi Terlibat

PPATK Temukan Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun, Ibu Rumah Tangga hingga Polisi Terlibat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sejak lama melakukan analisis terkait judi online

Hasilnya, PPATK menemukan sesuatu yang luar biasa besar dari transaksi judi online. PPATK mendapatkan ratusan juta transaksi terkait judi online dari hasil analisis itu. 

"Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun," ujar Ivan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Ivan menyampaikan, pada tahun 2022 saja, PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online. Adapun 312 rekening itu berisi Rp 836 miliar. 

Sementara itu, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi. 

"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," ungkap Ivan.

Lebih jauh, Ivan menyebut, banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Mereka di antaranya oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.

Dia menekankan, PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri. 

"Enggak-enggak (hanya ke rekening polisi, melainkan) semua masyarakat. Ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," ujar Ivan saat ditemui usai rapat.  ***