PPKM Berskala Mikro Diperpanjang Hingga 19 April

PPKM Berskala Mikro Diperpanjang Hingga 19 April
Lihat Foto

Westjavatoday - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro selama 14 hari, yakni berlaku pada 6 hingga 19 April 2021.

"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Pada PPKM jilid kelima, pemerintah menambahkan lima provinsi. Dengan demikian, total ada 20 provinsi yang bakal memberlakukan kebijakan ini.

Lima provinsi tambahan tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Sementara itu, 15 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM, yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus," ujar Airlangga.

Airlangga menyebutkan, pada PPKM jilid kelima ini, pemerintah mengubah kriteria zonasi atau tingkat risiko penularan Covid-19 di lingkungan RT/RW.

RT/RW dikategorikan zona merah Covid-19 jika di lingkungan tersebut terdapat lebih dari lima rumah yang warganya positif.

Kemudian, zona oranye jika di lingkungan RT/RW terdapat tiga sampai lima rumah yang positif Covid-19.

Sementara untuk zona kuning, jika ada satu hingga dua rumah yang warganya terinfeksi virus corona.

Selanjutnya, suatu lingkungan dikategorikan zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19.

"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi," kata Airlangga.***