PPKM Diperpanjang: ini Aturan Lengkap Mendagri untuk Level 4 dan 3

PPKM Diperpanjang: ini Aturan Lengkap Mendagri untuk Level 4 dan 3
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan PPKM Level 4 ketiga kalinya khusus di Jawa-Bali. Perpanjangan dilakukan usai pemerintah menilai kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia belum mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan.

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan tiga aturan terkait perpanjangan PPKM tersebut. Peraturan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Sementara itu, perpanjangan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus. Sementara itu, perpanjangan PPKM level 3, 2 dan 1 tertuang dalam Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 yang juga ditandatangani pada 9 Januari 2021.

Berikut aturan lengkap selama PPKM Level 4 yang ditetapkan 71 kabupaten/kota di Jawa-Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan
4. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
8. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
9. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit
10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

11. Terdapat pengecualian untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; 
12. Tempat ibadah dapat beroperasi maksimal 25% kapasitas atau 20 orang
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Apabila dirangkum, letak perbedaan aturan PPKM Level 4 periode 9-16 Agustus dengan 3-9 Agustus lalu hanya terletak pada poin 11 dan 12. Sebelumnya, mall di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya tak diperkenalkan untuk dibuka. 

Lalu, tempat ibadah pada aturan sebelumnya tak diperkenankan untuk menggelar aktivitas keagamaan. Di peraturan saat ini justru diperbolehkan dengan kapasitas 20 persen.

Pada aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan di beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali tak jauh beda dengan peraturan pada PPKM Level 4. Beberapa perbedaannya di antaranya adalah:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
3.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
4. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Pemerintah juga menetapkan satu daerah yang termasuk dalam PPKM Level 2 di Jawa-Bali, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Pada pelaksanaan aturannya, terdapat relaksasi kegiatan dibandingkan Level 4 dan 3.  ***