PPKM Level 2, Pemkot Depok Tetap Larang Warga Berkerumun

PPKM Level 2, Pemkot Depok Tetap Larang Warga Berkerumun
Lihat Foto

WJtoday, Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengoptimalkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, antara lain melalui penerapan protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas warga guna menekan penularan Covid-19 di daerah itu.

"Kami tetap melarang warga berkerumun dan meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Mohammad Idris di Depok, Rabu (9/3/2022).

Selama 8-14 Maret 2022, Kota Depok kembali menerapkan PPKM Level 2. Untuk itu, Pemkot Depok mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022.

Wujud optimalisasi pelaksanaan PPKM Level 2 di daerah itu, dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), termasuk dengan dukungan TNI, Polri, dan kejaksaan.

Baca juga: Pemkot Deprok Gratiskan PCR bagi Warga Berstatus Kontak Erat

Dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup, baik interaksi dan keramaian, termasuk terkait dengan penggunaan masker dan mencuci tangan.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Kota Depok. Mereka wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 2.

Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 2, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  ***