PPKM Level 3 di Bandung, Pemkot Terapkan WFH 50 Persen

PPKM Level 3 di Bandung, Pemkot Terapkan WFH 50 Persen
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan seluruh instansi perkantoran untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen di masa PPKM level 3

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 tentang pengendalian covid-19.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, WFH tersebut diterapkan mulai Rabu, 9 Februari 2022 setelah dikeluarkannya Perwal Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022.

"WFO (work from office) dan WFH bukan hanya milik pemda (pemerintah daerah) saja, tapi semua pegawai di level manapun status manapun," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (9/2/2022).

Ema menuturkan, penerapan WFH sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menghindari klaster perkantoran yang cenderung menggunakan pendingin udara. Pemkot Bandung telah menyiapkan hukuman bagi instansi yang melanggaran aturan WFO 50 persen mulai dari teguran secara lisan hingga pembekuan izin operasional.

"Itu sudah tertuang di dalam perwal, aturan serta sanksi-sanksinya," cetus Ema.

Selain itu, pembatasan pun dilakukan dibeberapa sektor lainnya seperti toko modern dan pusat perbelanjaan pukul 10.00 - 21.00 WIB, serta pasar tradisional mulai pukul 04.00 - 21.00 WIB.

"Jadi pembatasan dilakukan disemua sektor untuk menekan kasus ini (Covid-19). Yang terpenting protokol kesehatan harus tetap dilakukan," tegas Ema.***