PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan dengan Pembatasn Periode 21-25 Juli

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan dengan Pembatasn Periode 21-25 Juli
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Hasil revisi peraturan mengenai PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Ada sejumlah perubahan pengaturan pembatasan masyarakat antara PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus dan PPKM Level 4 yang sebelumnya berlaku pada 21-25 Juli.

Simak perbedaan kedua kebijakan tersebut:

Dasar hukum

- PPKM Level 4 (21-25 Juli): Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
- PPKM Level 4 (26 Juli-2 Agustus): Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.


Pengaturan kegiatan makan/minum

- PPKM Level 4 (21-25 Juli): Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak
menerima makan ditempat (dine-in).
- PPKM Level 4 (26 Juli-2 Agustus): Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);


Pengaturan Trasnportasi Umum

- PPKM Level 4 (21-25 Juli): Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- PPKM Level 4 (26 Juli-2 Agustus): Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;


Pengaturan pusat perbelanjaan

Pada kedua aturan tersebut, pusat perbelanjaan atau mal masih tidak diizinkan beroperasi. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal yang terdapat di dalam mal atau pusat perbelanjaan.


Aturan pembatasan

Aturan soal pembatasan operasional dan kapasitas di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga tak berbeda pada kedua kebijakan tersebut. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, pada pengaturan yang baru, ditambahkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

Ketentuan yang lain, sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya. Di antaranya; rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.***