PPNI Menilai Omnibus Law Berpotensi Cabut UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan

PPNI Menilai Omnibus Law Berpotensi Cabut UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sebanyak satu juta perawat merasa perlu bersikap pada Omnibus Law. Pasalnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menilai aturan itu berpotensi mencabut atau meniadakan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. 

Ketua Umum PPNI, Dr. H. Harif Fadhillah, S.Kp, SH, MH, M.Kep, mengatakan profesi perawat adalah yang paling banyak terkena dampak terhadap pencabutan tersebut. 

PPNI pun menggelar Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) di Jakarta pada (18/10) lalu. Rapimnas dihadiri oleh Pengurus Pleno DPP PPNI dan ketua DPW PPNI 34 Provinsi seluruh Indonesia untuk merespons adanya rencana RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Prioritas 2023. 

Harif menjelaskan selama ini UU No 38 Tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas makin terjamin. 

"UU tersebut mengatur Profesi Perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien atau masyarakat sekaligus perawat," beber Harif melalui keterangannya, dikutip Jumat (21/10/2022). 

Harif menegaskan sampai hari ini tidak ada masalah dalam Implementasi UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut baik, dari sisi profesi perawat maupun masyarakat pengguna. 

"Saat ini juga implementasinya sedang berlangsung secara baik serta berbagai peraturan pelaksanaannya sudah hampir terbit sehingga tidak ada alasan (urgensi) untuk mencabut UU no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan UU Kesehatan (Omnibus Law)," tegasnya.

Menurutnya, mengikut sertakan UU Keperawatan dalam UU Kesehatan (Omniobus Law) adalah melemahkan Profesi Perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia. 

Oleh karenanya, sambungnya, PPNI seluruh Indonesia menolak keras untuk UU No 38 Tahun 2014 diikut sertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law). 
PPNI mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplemantasikan UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dengan sungguh-sungguh, demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

"Jikalau diperlukan penguatan lebih baik terhadap profesi perawat saat ini sebenarnya pemerintah dapat diterbitkan peraturan-peraturan pelaksaan yang lebih teknis oleh pemerintah, tetapi jangan menegasikan eksistensi pengembangan Profesi perawat yang telah diatur dalam UU Keperawatan," ungkapnya. 

Harif mengingatkan bahwa selama pandemi Covid-19 perawat sudah berjuang, 700 perawat gugur sebagai pejuang kemanusiaan. Namun, justru UU Keperawatan sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia terancam digerus oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law).

"Undang-undang kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun dan yang saat itu merupakan inisiatif rakyat diwakili oleh DPR RI," ungkap Harif. ***