Prabowo Tolak Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Tanggapan PDI Perjuangan

Prabowo Tolak Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Tanggapan PDI Perjuangan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ikut memberi respons terkait pernyataan Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menolak dipasangkan dengan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
 
"Ya, tentu saja kami kan tidak ada model kawin paksa, tentu ada pacarannya, ada pemahamannya, ada komitmen terhadap bangsa dan negara," ujar Hasto di DPP PDIP, Jakarta, Senin.
 
Ia menjelaskan langkah yang diambil oleh PDIP saat ini hanya mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut sejumlah nama yang pantas menjadi cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.
 
"Apa yang kami lakukan adalah berdasarkan pernyataan dari Bapak Presiden Jokowi yang menyebut nama-nama dan secara dinamika politik yang memang sangat dinamis," katanya.
 
Adapun Presiden Jokowi menyebutkan sederet nama, seperti Erick Thohir, Mahfud MD, Ridwan Kamil, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Airlangga Hartarto hingga Prabowo Subianto.
 
Menurut Hasto, PDIP akan melakukan kajian secara terus menerus terkait nama-nama cawapres tersebut. Setelah itu, sambung dia, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang akan memutuskan sosok yang akan mendampingi Ganjar Pranowo di pilpres mendatang.
 
"Jadi setelah Ibu Mega menyampaikan pengumuman itu kan kemudian semua melihat konstelasi yang ada," ucap dia.
 
Ia menjelaskan dalam melihat konstelasi itu yang dilihat adalah rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan. Hal ini nantinya akan memunculkan kesadaran bahwa partainya menyatukan diri bersama dengan capres PDIP.
 
"Itu proses yang muncul, tidak ada proses-proses yang terkait dengan jodoh menjodohkan? karena semua itu berjalan dengan natural sesuai dengan kehendak dari masyarakat," tutur Hasto.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***