Praktisi: Bharada E Berpeluang Diringankan Hukuman Jika Justice Collaborator Dikabulkan

Praktisi: Bharada E Berpeluang Diringankan Hukuman Jika Justice Collaborator Dikabulkan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Gonjang-ganjing tewasnya Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih menjadi perhatian publik. Salah satu tersangka, Bharada E lewat kuasa hukumnya mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Ajudan Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Menurut kuasa hukumnya, Bharada E telah mengungkap sejumlah nama yang terlibat pembunuhan Brigadir J ke penyidik tim khusus. Saat ini, proses pengajuan justice collaborator itu tengah berjalan di LPSK.

Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengatakan Bharada E bisa saja lolos dari jerat hukum usai ditetapkan tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Mahfud, Bharada E bisa bebas jika terbukti tindakannya menembak Brigadir J dilakukan atas perintah. Ia memastikan pihak yang memberi perintah penembakan Brigadir Yosua tidak akan lolos. 

Lalu kemudian, apakah pengajuan justice collaborator oleh Bharada E dapat meringankan hukumannya?

Praktisi Hukum Muhammad Ari Pratomo mengatakan Bharada E berpeluang mendapat hukuman ringan bila permohonan justice collaborator Bharada E dikabulkan. 

Hal itu dianggap sudah sesuai dengan Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tapi syaratnya juga tidak boleh jadi tersangka utamanya," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Ari juga menjelaskan Bharada E juga berpeluang bebas dari jerat pidana. Sebab dia hanya menjalankan perintah. Hal ini mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP. Bunyi pasal itu yakni: 

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Namun, Ari mengatakan Bharada E tidak bisa serta merta bebas meski mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP. Saat di persidangan, lanjut dia, Bharada E harus bisa menunjukkan bukti secara administratif bahwa hanya diberi perintah tersebut oleh atasannya.

"Dia harus bisa membuktikan kalau itu perintah jabatan baik secara surat tugas atau rekaman perintah, ada suara langsung, tidak sekadar keterangan saja, atau ada alat bukti pendukung lain berupa petunjuk seperti CCTV yang memiliki gambar dan audio membuktikan adanya perintah langsung," paparnya.

Senada, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman bila mendapatkan status justice collaborator

Adapun syaratnya, kata Fickar, keterangannya di pengadilan harus bisa membuktikan ada pihak aktor intelektual yang lebih berperan dari Bharada E.

"Iya, asal keterangannya itu menjelaskan ada pihak yg berperan dari dia, peran utama yang jadi otaknya. Kalau itu dia bisa diringankan. Hukuman matinya diturunkan jadi seumur hidup atau 20 tahun misalnya," jelas Fickar.

Fickar bahkan menyebutkan Bharada E bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana bila terbukti bukan perencana utama dan sekadar pelaksana saja. 

Terlebih lagi, Bharada E memiliki jabatan rendah dan tak bisa mengelak dari perintah atasan yang pangkatnya lebih tinggi.

"Tapi dia enggak bisa lepas [dari hukuman], karena dia kan dengan keadaan dia bisa mengelak untuk melakukan itu, tapi dia tetap melakukan. Karena jabatannya begitu. Karena pola relasi betul-betul jauh," tutup Fickar. ***